Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, telah dilakukan penyaluran Objek Gratifikasi berupa 19 (sembilan belas) bingkisan makanan dan minuman kepada Yayasan Daarut Tarbiyah Indonesia sebanyak 9 (sembilan) paket dan kepada Yayasan Baitus Yatim Darussalam sebanyak 10 (sepuluh) paket. Objek Gratifikasi tersebut merupakan hasil Laporan Gratifikasi yang dilakukan oleh Kepala SDN Jatikramat VII pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 bertempat di Ruang Irban Investigasi Inspektorat Daerah Kota Bekasi. Paket bingkisan tersebut diperoleh dari para Orang Tua Murid SDN Jatikramat VII yang dikoordinir oleh Komite Sekolah SDN Jatikramat VII. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi Pasal 6 ayat (1) bahwa Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi dapat ditolak untuk dikembalikan oleh Pelapor atau UPG kepada pihak pemberi Gratifikasi; dan Pasal 6 ayat (2) bahwa Dalam hal Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi, objek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. Selain itu hal ini sejalan sebagaimana amanah di dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 700/1324/ITKO.Irban UPD tanggal 11 Maret 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Serta mendukung Program Pengendalian Gratifikasi dengan meningkatkan budaya integritas Pegawai Negeri dan Penyelenggara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, telah dilakukan penyaluran Objek Gratifikasi berupa 19 (sembilan belas) bingkisan makanan dan minuman kepada Yayasan Daarut Tarbiyah Indonesia sebanyak 9 (sembilan) paket dan kepada Yayasan Baitus Yatim Darussalam sebanyak 10 (sepuluh) paket. Objek Gratifikasi tersebut merupakan hasil Laporan Gratifikasi yang dilakukan oleh Kepala SDN Jatikramat VII pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 bertempat di Ruang Irban Investigasi Inspektorat Daerah Kota Bekasi. Paket bingkisan tersebut diperoleh dari para Orang Tua Murid SDN Jatikramat VII yang dikoordinir oleh Komite Sekolah SDN Jatikramat VII. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi Pasal 6 ayat (1) bahwa Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi dapat ditolak untuk dikembalikan oleh Pelapor atau UPG kepada pihak pemberi Gratifikasi; dan Pasal 6 ayat (2) bahwa Dalam hal Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi, objek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. Selain itu hal ini sejalan sebagaimana amanah di dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 700/1324/ITKO.Irban UPD tanggal 11 Maret 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Serta mendukung Program Pengendalian Gratifikasi dengan meningkatkan budaya integritas Pegawai Negeri dan Penyelenggara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.