Bekasi, 18 Februari 2026 — Pemerintah Kota Bekasi melalui Wali Kota Bekasi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 700/866/ITKO.Irban UPD tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat, serta seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah konkret pencegahan tindak pidana korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan beberapa hal penting:
Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Momentum Hari Raya tidak boleh dimanfaatkan untuk praktik koruptif yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan sanksi pidana.
Kewajiban pelaporan gratifikasi tetap berlaku. Setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima/ditolak, atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Bekasi paling lambat 10 hari kerja.
Larangan permintaan THR atau sebutan lainnya oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Tindakan tersebut merupakan perbuatan terlarang dan berpotensi berimplikasi pidana.
Gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap dilaporkan kepada UPG Kota Bekasi disertai dokumentasi penyerahan.
Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD diminta menyampaikan imbauan internal kepada jajarannya untuk menolak gratifikasi serta menerbitkan pemberitahuan terbuka kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Selain itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, dan masyarakat juga diimbau untuk menginstruksikan anggotanya agar tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, maupun suap kepada aparatur pemerintah. Apabila ditemukan permintaan gratifikasi atau pemerasan, agar segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
Untuk informasi dan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198 atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Bekasi.
Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Ketua KPK RI, Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, serta unsur Forkopimda Kota Bekasi.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya dalam momentum perayaan Hari Raya..png)
Bekasi, 18 Februari 2026 — Pemerintah Kota Bekasi melalui Wali Kota Bekasi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 700/866/ITKO.Irban UPD tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat, serta seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah konkret pencegahan tindak pidana korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan beberapa hal penting:
Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Momentum Hari Raya tidak boleh dimanfaatkan untuk praktik koruptif yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan sanksi pidana.
Kewajiban pelaporan gratifikasi tetap berlaku. Setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima/ditolak, atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Bekasi paling lambat 10 hari kerja.
Larangan permintaan THR atau sebutan lainnya oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Tindakan tersebut merupakan perbuatan terlarang dan berpotensi berimplikasi pidana.
Gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap dilaporkan kepada UPG Kota Bekasi disertai dokumentasi penyerahan.
Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD diminta menyampaikan imbauan internal kepada jajarannya untuk menolak gratifikasi serta menerbitkan pemberitahuan terbuka kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Selain itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, dan masyarakat juga diimbau untuk menginstruksikan anggotanya agar tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, maupun suap kepada aparatur pemerintah. Apabila ditemukan permintaan gratifikasi atau pemerasan, agar segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
Untuk informasi dan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198 atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Bekasi.
Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Ketua KPK RI, Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, serta unsur Forkopimda Kota Bekasi.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya dalam momentum perayaan Hari Raya..png)