Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pengawasan internal pemerintah, Inspektorat Daerah Kota Bekasi telah menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berlangsung pada tanggal 14 hingga 18 April 2025, bertempat di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta.
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Nomor 800.2.4.1/1657/BPSDM, perihal Pemanggilan Calon Peserta Diklat Reviu Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Bekasi. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis dan prosedural dalam melaksanakan reviu terhadap dokumen RKPD serta meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan pengembangan kompetensi jabatan fungsional.
Adapun materi yang disampaikan dalam pelatihan ini meliputi:
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas reviu atas RKPD, serta memperkuat peran Inspektorat Daerah dalam mendukung akuntabilitas dan efektivitas perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, penguatan kompetensi jabatan fungsional juga menjadi fokus penting untuk memastikan keberlanjutan profesionalisme dan peningkatan kinerja aparatur pengawasan.
Inspektur Daerah Kota bekasi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para narasumber, peserta, dan seluruh panitia atas kontribusinya dalam menyukseskan kegiatan ini. Harapannya, hasil pelatihan ini dapat diimplementasikan secara nyata demi mendukung tercapainya visi pembangunan Kota Bekasi yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pengawasan internal pemerintah, Inspektorat Daerah Kota Bekasi telah menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berlangsung pada tanggal 14 hingga 18 April 2025, bertempat di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta.
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Nomor 800.2.4.1/1657/BPSDM, perihal Pemanggilan Calon Peserta Diklat Reviu Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Bekasi. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis dan prosedural dalam melaksanakan reviu terhadap dokumen RKPD serta meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan pengembangan kompetensi jabatan fungsional.
Adapun materi yang disampaikan dalam pelatihan ini meliputi:
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas reviu atas RKPD, serta memperkuat peran Inspektorat Daerah dalam mendukung akuntabilitas dan efektivitas perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, penguatan kompetensi jabatan fungsional juga menjadi fokus penting untuk memastikan keberlanjutan profesionalisme dan peningkatan kinerja aparatur pengawasan.
Inspektur Daerah Kota bekasi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para narasumber, peserta, dan seluruh panitia atas kontribusinya dalam menyukseskan kegiatan ini. Harapannya, hasil pelatihan ini dapat diimplementasikan secara nyata demi mendukung tercapainya visi pembangunan Kota Bekasi yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.